Sejumlah Kades di Pamekasan Madura gelar do'a bersama dan bacakan pernyataan sikap. Foto: istimewa |
JurnalReportase.com, Pamekasan - Perjuangan Kepala Desa se-Indonesia terkait masa jabatan akhirnya berbuah manis. Pemerintah yaitu Presiden Joko Widodo yang diwakili Menteri Dalam Negari (Mendagri) Tito Karnavian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Keputusan tersebut mendapat sambutan gembira dari kades se-Indonesia. Sebab, perjuangan itu melalui proses yang sangat panjang, lewat penyampaian aspirasi ke DPR-RI dan juga Presiden Jokowi.
Di Pamekasan, Madura, Jawa Timur puluhan kades menyambut baik dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas keputusan tersebut. Sebagai bentuk syukur, Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Pamekasan menggelar Doa Bersama, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap bersama.
"Saya Atas nama Kepala Desa dan Mewakili segenap Kepala desa di kabupaten Pamekasan khususnya dan Madura secara keseluruhan mengucapkan terimakasih dan hormat yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden JOKOWI & DPR-RI atas dikabulkannya permohonan seluruh Kepala Desa terkait PP 11 & RUU KEPALA DESA," ucap H. Moch. Fahrurrozi, Kades Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten, Pamekasan Madura Jawa Timur, Sabtu (10/02/2024).
Menurutnya, bertambahnya masa jabatan Kades diharapkan bisa membawa manfaat, khususnya bisa mewujudkan pembangunan di desa yang lebih baik serta membawa kesejahteraan pada masyarakat.
"Semoga kebaikan yang telah diberikan ini bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media, kegiatan yang bertempat di Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura dihadiri oleh kurang lebih 178 Kades dan Perangkat Desa se-Kabupaten Pamekasan. (*)