Dugaan Pelecehan Seksual di MUID, Begini Kata Gus Amri

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Header Menu

Dugaan Pelecehan Seksual di MUID, Begini Kata Gus Amri

Sabtu, 12 Agustus 2023

 

Mohammad Haerul Amri, Anggota Komisi X DPR-RI Fraksi Partai NasDem. Foto: istimewa


JurnalReportase.com, Jakarta – Anggota Komisi X DPR-RI, Mohammad Haerul Amri kritik penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 (MUID) terkait adanya dugaan pelecehan seksual pada peserta MUID. 


Kepada sejumlah awak media, pria yang akrab disapa Gus Amri menegaskan bahwa dengan beredar kabar bahwa peserta MUID diminta foto bugil sebagai salah satu syarat body checking, tentu hal ini membuat miris dan prihatin. 


“Jelas menunjukkan sikap tidak profesional, dan cenderung merendahkan harkat serta martabat perempuan,” katanya Kamis (10/8/2023) kemaren 


Lebih lanjut, Sekjen Garda Pemuda Nasdem itu mengungkapkan jika Kecantikan wanita Indonesia itu lahir dari budaya daerah masing-masing, jadi tak mesti mengikuti budaya asing. 


“Jika memang ditemukan adanya pelanggaran dalam ajang MUID 2023, ya kita minta dievaluasi ke depannya,” katanya menegaskan.


Adanya dugaan pelecehan seksual pada ajang MUID, kata Gus Amri, telah membuat gaduh, sehingga dikhawatirkan berdampak pada sektor budaya dan pariwisata. 


“Kita minta DPR memanggil pihak penyelenggara MUID untuk mendapatkan kejelasan,” cetusnya.



Okeh karena itu, legislator dari Dapil II Jawa Timur ini mendorong agar ajang MUID 2023 harus mengikuti tradisi dan akar budaya Indonesia. Artinya harus lebih banyak menampilkan budaya dan kekayaan keragaman Indonesia.


“Sehingga sosok Miss Universe yang tampil, bukan sekedar cantik, namun benar-benar cerdas dan menguasai budaya Indonesia,” ujarnya lagi.


Pihaknya menambahkan, mendukung aparat mengusut secara tuntas dugaan pelecehan seksual terhadap Miss Universe, apalagi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan DPR.


 “Bisa saja menggunakan UU itu, namun lebih jelasnya bisa berkomunikasi dengan Komisi III DPR,” tandasnya.